Pengertian
Wilayah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Menurut A. J. Hertson
A region is a complex of land,
water, air, plant, animal and man regarded in their special relations as
together continuing a definite characteristic portion of the earth surface
(Wilayah adalah komplek tanah, air,
udara,tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan
yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi).
Menurut Taylor
A region may be defined as a unit
are of the earth's surface distinguishable from amor area by the exhibition of
some unifying characteristic of property (Wilayah dapat didefinisikan sebagai
bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang
berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya).
Dari beberapa pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa wilayah adalah bagian atau daerah di permukaan bumi
yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan
wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan
wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah perdesaan.
Pembagian Wilayah
1. Wilayah Formal (Formal Region)
Wilayah formal adalah suatu
wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh
karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform
region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan
kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik
didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya,
wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah
vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya,
seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan
Yogyakarta, dan
wilayah pertanian sawah basah.
2. Wilayah Fungsional (Nodal Region)
Wilayah fungsional adalah
wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara
beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang
berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam
memenuhi Kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan antar pusat kegiatan pada
umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada
akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.
Penggolongan wilayah secara garis
besar terdiri dari lima bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Natural Region (Wilayah
Alamiah atau Fisik) adalah penggolongan wilayah yang didasarkan
kepada ketampakan yang sebagian besar didominasi oleh objek-objek yang bersifat
alami, seperti penggolongan wilayah pertanian dan kehutanan.
2. Single Feature Region (Wilayah
Ketampakan Tunggal) adalah penggolongan wilayah berdasarkan pada satu
ketampakan, seperti penggolongan wilayah berdasarkan vegetasi, hewan, atau
iklim saja.
3. Generic Region (Wilayah
Berdasarkan Jenisnya) adalah penggolongan wilayah yang didasarkan kepada
ketampakan jenis atau tema tertentu, seperti di wilayah hutan hujan tropis (tropical
rain forest), yang ditonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di
hutan tersebut, seperti flora anggrek.
4. Spesifik Region (Wilayah
Spesifik atau Khusus) adalah penggolongan wilayah secara spesifik yang
dicirikan dengan kondisi geografis yang khas dalam hubungannya dengan letak,
adat istiadat, budaya, dan kependudukan secara umum, seperti wilayah Asia
tenggara, Eropa timur, dan Asia Barat Daya.
5. Factor Analysis Region (Wilayah
Analisis Faktor) adalah penggolongan
wilayah berdasarkan metoda
statistik-deskriptif atau dengan metoda statistik-analitik. Penentuan wilayah
berdasarkan analisis faktor terutama bertujuan untuk hal-hal yang bersifat
produktif, seperti penentuan wilayah yang cocok untuk tanaman jagung dan
kentang.
Pengertian Perwilayahan
Pewilayahan (regionalisasi)
Pewilayahan yang dalam geografi
disebut juga regionalisasi merupakan suatu upaya mengelompokkan atau
mengklasifikasikan unsur-unsur yang sama. Mengingat lokasi-lokasi di muka bumi
jumlahnya tak terbatas, maka kamu harus menyusun dan mengelompokkan serangkaian
lokasi yang mempunyai sifat-sifat yang sama menurut kriteria tertentu. Sehingga
informasi dapat diperoleh secara efisien dan efektif.
Regionalisasi suatu fenomena atau
gejala di muka bumi memberikan berbagai manfaat. Beberapa manfaat tersebut
antara lain sebagai berikut.
1. Membantu memisahkan sesuatu yang
berguna dari yang kurang berguna.
2. Mengurutkan keanekaragaman
permukaan bumi.
3. Menyederhanakan informasi dari
suatu gejala atau fenomena di permukaan yang sangat beragam.
4. Memantau perubahan-perubahan yang
terjadi baik gejala alam maupun manusia.
Regionalisasi membutuhkan tahapan yang lama, karena
itu harus dilaksanakan kajian atau penelitian mendalam yang melibatkan beberapa
ahli seperti ahli geografi, perencanaan pembangunan, sosiologi, dan ahliahli
lain yang sesuai dengan tujuan regionalisasi. Informasi atau data-data yang
harus dikumpulkan juga harus lengkap dan akurat. Persoalan yang paling menjadi
masalah adalah keberadaan data yang sulit diperoleh dan kalaupun ada data yang
diperoleh masih kurang akurat, sehingga petugas yang melakukan pendataan harus
teliti dan sungguh-sungguh.
Comments
Post a Comment