Skip to main content

wilayah



Pengertian Wilayah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah  ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

Menurut A. J. Hertson
A region is a complex of land, water, air, plant, animal  and man regarded in their special relations as together continuing a definite characteristic portion of the earth surface
(Wilayah adalah komplek tanah, air, udara,tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi).

 Menurut Taylor
A region may be defined as a unit are of the earth's surface distinguishable from amor area by the exhibition of some unifying characteristic of property (Wilayah dapat didefinisikan sebagai bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya).

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah adalah bagian atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah perdesaan.
  
Pembagian Wilayah

1. Wilayah Formal (Formal Region)

Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.

Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan
wilayah pertanian sawah basah.

2. Wilayah Fungsional (Nodal Region)

Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi Kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan antar pusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.

Penggolongan wilayah secara garis besar terdiri dari lima bagian, yaitu sebagai berikut.

1. Natural Region (Wilayah Alamiah atau Fisik) adalah penggolongan wilayah yang didasarkan kepada ketampakan yang sebagian besar didominasi oleh objek-objek yang bersifat alami, seperti penggolongan wilayah pertanian dan kehutanan.

2. Single Feature Region (Wilayah Ketampakan Tunggal) adalah penggolongan wilayah berdasarkan pada satu ketampakan, seperti penggolongan wilayah berdasarkan vegetasi, hewan, atau iklim saja.

3. Generic Region (Wilayah Berdasarkan Jenisnya) adalah penggolongan wilayah yang didasarkan kepada ketampakan jenis atau tema tertentu, seperti di wilayah hutan hujan tropis (tropical rain forest), yang ditonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan tersebut, seperti flora anggrek.

4. Spesifik Region (Wilayah Spesifik atau Khusus) adalah penggolongan wilayah secara spesifik yang dicirikan dengan kondisi geografis yang khas dalam hubungannya dengan letak, adat istiadat, budaya, dan kependudukan secara umum, seperti wilayah Asia tenggara, Eropa timur, dan Asia Barat Daya.

5. Factor Analysis Region (Wilayah Analisis Faktor) adalah penggolongan
wilayah berdasarkan metoda statistik-deskriptif atau dengan metoda statistik-analitik. Penentuan wilayah berdasarkan analisis faktor terutama bertujuan untuk hal-hal yang bersifat produktif, seperti penentuan wilayah yang cocok untuk tanaman jagung dan kentang.
  
Pengertian Perwilayahan

Pewilayahan (regionalisasi)
Pewilayahan yang dalam geografi disebut juga regionalisasi merupakan suatu upaya mengelompokkan atau mengklasifikasikan unsur-unsur yang sama. Mengingat lokasi-lokasi di muka bumi jumlahnya tak terbatas, maka kamu harus menyusun dan mengelompokkan serangkaian lokasi yang mempunyai sifat-sifat yang sama menurut kriteria tertentu. Sehingga informasi dapat diperoleh secara efisien dan efektif.

Regionalisasi suatu fenomena atau gejala di muka bumi memberikan berbagai manfaat. Beberapa manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
1.   Membantu memisahkan sesuatu yang berguna dari yang kurang berguna.
2.   Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi.
3.   Menyederhanakan informasi dari suatu gejala atau fenomena di permukaan yang sangat beragam.
4.   Memantau perubahan-perubahan yang terjadi baik gejala alam maupun manusia.

Regionalisasi membutuhkan tahapan yang lama, karena itu harus dilaksanakan kajian atau penelitian mendalam yang melibatkan beberapa ahli seperti ahli geografi, perencanaan pembangunan, sosiologi, dan ahliahli lain yang sesuai dengan tujuan regionalisasi. Informasi atau data-data yang harus dikumpulkan juga harus lengkap dan akurat. Persoalan yang paling menjadi masalah adalah keberadaan data yang sulit diperoleh dan kalaupun ada data yang diperoleh masih kurang akurat, sehingga petugas yang melakukan pendataan harus teliti dan sungguh-sungguh.

Comments

Popular posts from this blog